News
Kamis, 6 April 2017 - 15:30 WIB

Jonan Klarifikasi, Freeport Cuma Dapat Izin Ekspor Sementara, Bukan IUPK Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengklarifikasi bahwa Freeport hanya mendapatkan izin ekspor sementara.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia hanya mendapatkan izin ekspor konsentrat sementara, bukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.

Advertisement

Menteri ESDM Ignatius Jonan memberikan kelonggaran kepada PTFI untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi IUPK dalam waktu delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan masih diberikan izin sementara untuk mengapalkan produksi konsentrat tembaga.

“Yang sementara izin ekspor, bukan IUPK,” kata Jonan saat diitemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/4/2017).

Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian secara berkala untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Jika ada pelaksanaan pembangunan, kementerian akan mengecek langsung perkembangannya dengan mengirimkan tim verifikatif independen.

Advertisement

Selama enam bulan tersebut, lanjutnya, perundingan dengan pemerintah tetap berjalan untuk masalah perpajakan dan restribusi. Jika hingga tenggat waktu tidak ada perkembangan pembangunan smelter, maka izin ekspor sementara akan dicabut.

Jonan menjelaskan pemegang KK tidak diwajibkan mengubah statusnya menjadi IUPK, asalkan tidak menjual konsentrat ke luar negeri. Mereka bisa mempertahankan status KK hingga kontraknya berakhir.

“Jadi kita bilang ke Freeport boleh ikut KK, boleh menambang, boleh jual di dalam negeri. Namun, kalau ekspor mentah tidak boleh kecuali dia ubah menjadi IUPK,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif