News
Kamis, 10 Mei 2018 - 13:40 WIB

Jokowi Ungkapkan Duka Mendalam untuk 5 Polisi Korban Kerusuhan Rutan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &ndash; Insiden kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba di kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menelan lima korban jiwa dari kepolisian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan duka cita atas meninggalnya kelima polisi itu.</p><p>Sebagaimana dilansir <a href="https://www.okezone.com/">Okezone</a>, Kepala Negara juga memerintahkan pimpinan Polri menaikkan pangkat luar biasa anumerta terhadap kelima korban.</p><p>&ldquo;Atas nama rakyat, bangsa dan negara, saya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya lima anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dari negara,&rdquo; kata Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada pers di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (10/5/2018).</p><p>&ldquo;Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi duka ini,&rdquo; lanjut Presiden yang didampingi Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menseskab Pramono Anung.</p><p>Jokowi memerintah agar kelima anggota Polri yang meninggal dalam kerusuhan di Mako Brimob diberi kenaikan pangkat kehormatan atau anumerta.</p><p>&ldquo;Saya juga telah memerintahkan kepada Wakapolri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit yang telah menjadi korban keganasan teroris,&rdquo; pungkasnya.</p><p>Diberitakan, empat dari lima anggota kepolisian yang meninggal dalam kerusuhan di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yakni, Inspektur Satu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, dan Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas. Seorang lagi personel Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.</p><p>Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang kenaikan pangkat anumerta kepada lima anggotanya yang gugur tersebut. SK itu bernomor KEP/615/V/2018 tertanggal 9 Mei 2018 yang kemudian disalin dalam surat telagram bernomor STR/264/V/HUM/.1.1./2018.</p><p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, mengatakan kenaikan pangkat luar biasa itu merupakan hal wajib yang diterima prajurit Polri apabila gugur dalam bertugas.</p><p>&ldquo;Mereka adalah polisi yang sangat mendedikasi dirinya untuk negara dan sangat setia dalam menjalankan tugasnya. Mereka adalah Bhayangkara terbaik Polri," kata Iqbal.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif