News
Jumat, 20 September 2019 - 19:45 WIB

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Pengamat: Kalau Bisa Jangan Disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menonton film Dilan 1990 (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengamat politik Hendri Satrio bahkan menyebut seharusnya Presiden tidak cuma menunda, tapi jangan mengesahkan rancangan regulasi hukum tersebut.

Dia mengatakan keputusan Presiden Jokowi patut diapresiasi setelah berani menunda Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan regulasi ini dinilai masih memiliki cukup banyak kekurangan.

Advertisement

“Bahkan kalau bisa jangan disahkan karena banyak sekali kekurangannya dan paradigma ini peristiwa hukum yang luar biasa,” kata Hendri saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (20/9/2019).

Tunda Pengesahan RKUHP, Jokowi Sebut Ada 14 Pasal

Banjir Protes, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Advertisement

RKUHP: Ayam Cari Makan di Kebun Orang, Pemiliknya Didenda Rp10 Juta

Menurut Hendri tidak masalah jika pemerintah mengambil keputusan penundaan itu karena tekanan publik. Apa pun alasannya yang mesti digarisbawahi adalah Presiden Jokowi tidak mengesahkan RKUHP untuk sementara waktu.

Menurutnya dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR harusnya tetap mengacu pada Pancasila dalam perumusan itu. Selain itu, kedua pihak perlu mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Advertisement

“Jangan semangatnya semangat menghukum, itu kan sedikit-sedikit hukum, sedikit-sedikit dihukum. Kan kasian. Pendekatannya menurut saya harus diubah. Musyawarah untuk mufakatnya lebih dikedepankan,” ujar Hendri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan masih ada materi-materi yang dibutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu Presiden memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda.

“Pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” kata Presiden.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif