Newswire / Ahmad Mufid Aryono / Ahmad Mufid Aryono | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA–Kenaikan tarif naik ke Candi Borobudur senilai Rp750.000 dan US$100 untuk wisatawan mancanegara dipastikan batal diberlakukan. Hal itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan senilai Rp50.000 per orang.
“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Basuki menjelaskan Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.
Basuki menjelaskan Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.
Selain itu, dia mengatakan pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.
Baca Juga: Ini Alasan Harga Tiket Candi Borobudur Naik dan Rinciannya
Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mencontohkan cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.
“Seperti Mesir tadi contohnya sudah dilarang sama sekali tidak boleh naik ke piramida. Pak Menko sudah pelajari juga, termasuk Machu Picchu,” kata Basuki.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur menjadi Rp750.000.
Baca Juga: Tiket Masuk Candi Borobudur Dibandingkan Angkor Wat, Murah Mana?
Luhut mengatakan kenaikan tarif dan pembatasan pengunjung Candi Borobudur sudah dipertimbangkan dan disarankan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (9/6/2022).