Yudi Supriyanto / Bisnis / Adib Muttaqin Asfar | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pandemi virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu diterbitkan melalui Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam beleid tersebut, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu sesuai Keppres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diubah dengan Keppres No 9/2020. Isinya tentang Perubahan atas Keppres No 7/2020 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dibolehkan Luhut, Ojol Tetap Dilarang Anies Bawa Penumpang
Kebijakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 April 2020.
Kebijakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 13 April 2020.
Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional disebabkan dampak ekonomi dan kesehatan yang luar biasa. Hingga kini, pemerintah mencatat penambahan kasus baru pasien positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Hari ini muncul 316 kasus baru, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 4.557 kasus.
Mudik Saat Wabah Corona, Para Perantau asal Jepara Minta Cerai
Penambahan kasus positif Covid-19 itu diperoleh dari hasil pemeriksaaan polymerase chain reaction (PCR). "Maka, total pasien yang positif kini yang telah terkonfirmasi menjadi 4.557 kasus," jelas Yuri, sapaan Yurianto, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil
Sebelum menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, pemerintah telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun upaya itu belum efektif meredam laju penularan virus itu.
Selain itu, ada penambahan kasus meninggal sebanyak 26 kasus. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 399 orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia.
Banyak Perusahaan Bandel, KRL Dipenuhi Penumpang Saat PSBB Jakarta
Di sisi lain, ada peningkatan sebanyak 21 pasien yang dinyatakan sembuh. Dengan begitu, total ada 380 pasien yang telah sembuh. Menurut Yuri, masih tingginya kasus positif ini menunjukkan bahwa masih adanya orang terpapar virus Corona di tengah masyarakat.
Belum ada penjelasan apakah ada perubahan kebijakan baru setelah penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.