News
Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:30 WIB

Jokowi Tandatangani Perpres Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PT Bio Farma (Persero) Bandung, pada Selasa 11 Agustus 2020. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur pelaksanaan vaksinasi dan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk diketahui, Perpres ini diterbitkan pada Senin (5/10) dan diundangkan pada Selasa (6/10) kemarin.

Advertisement

"Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa [extraordinary]. Juga pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang dikutip Detik.com, Rabu (7/10/2020).

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Advertisement

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin Covid-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Pengadaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan Vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan distribusi Vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Pasal 3 ayat 1 itu.

Gedung DPR Tidak Akan Lockdown Meski 18 Anggota Dewan Positif Covid-19

Advertisement

Pendanaan Vaksin

"Pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1.

5 Sekolah di Klaten Ini Jadi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mulai Jumat

Bahkan Jokowi memberi tugas Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan alokasi anggaran. Menteri Luar Negeri memberikan dukungan fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19.

Advertisement

Kemudian Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Demo di Kantor DPRD Jateng Rusuh, 1 Mahasiswa Kena Lemparan Besi

Sedangkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan, seperti pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin Covid-19.

Advertisement

"Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 termasuk dukungan keamanan. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19," demikian bunyi Pasal 21 ayat 10,11 dan 12.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif