News
Minggu, 6 Juni 2021 - 03:00 WIB

Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB Lewat Perpres

Aprianus Doni Tolok  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo.(Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menambah posisi wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lewat penerbitan Peraturan Presiden No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian PAN-RB sebelumnya tidak memiliki jabatan wakil menteri tersebut.

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Advertisement

Baca Juga: AHY Temui Ridwan Kamil, Ngobrol Apa?

Lebih lanjut, dalam ayat 5 pada pasal yang sama disebutkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri PAN-RB di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemen PAN-RB termasuk dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Dengan demikian, secara umum Perpres No.47/2021 yang diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 dan mulai ramai diperbincangkan Jumat (4/6/2021) itu menggantikan Perpres 47/2015 di mana Kementerian PAN-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa dibantu wakil menteri.

Advertisement

Kementerian Lain

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meneken Perpres di mana salah satunya berisikan penambahan jabatan wakil menteri di beberapa kementerian. Pada September 2020 lalu, Jokowi meneken meneken Perpres No. 95/2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

Kedua Perpres itu mengatur penambahan jabatan wakil menteri untuk dua kementerian tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif