News
Kamis, 9 Desember 2021 - 12:20 WIB

Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri, Ada Apa?

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi di peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2021. (Liputan6.com/Dokumentasi KPK)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menyinggung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri.

Presiden Jokowi menyinggung itu saat menghadiri peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK. “Dalam kasus Asabri ada tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Uang pengganti hukuman negara mencapai belasan triliun rupiah,” tutur Jokowi seperti dilansir dari Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).

Advertisement

Baca Juga : Orang Suku Jawa Mudah Diterima, Ini Alasannya!

PT Asabri adalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi aosial dan pembayaran pensiun, khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.

Jokowi juga menyebut sejumlah kasus korupsi besar berhasil ditangani aparat hukum pada 2021. “Kasus Jiwasraya, misalnya terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup. Aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga : Tim SAR Sisir 2 Desa, Cari 13 Korban Erupsi Semeru yang Belum Ditemukan

Jokowi juga mengapresiasi penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia mengklaim pemerintah terus bekerja keras menuntaskan mega kasus tersebut.

“Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara. Nilainya mencapai Rp110 triliun. [Negara] mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI,” ungkap dia.

Advertisement

Baca Juga : Akun YouTube BNPB Indonesia Diretas Ethereum

Jokowi juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh terus identik dengan penangkapan saja. Pemberantasan korupsi juga harus mengobati akar masalah.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental. Kalau korupsi bisa dicegah, kepentingan rakyat dapat terselamatkan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif