News
Senin, 25 Februari 2019 - 16:00 WIB

Jokowi Sebut HGU Prabowo Dilindungi Hukum, Tapi Senang Jika Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, CILACAP — Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan senang menerima pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dimiliki oleh calon presiden Prabowo Subianto kepada pemerintah.

Kendati demikian, Jokowi menekankan pernyataan yang juga sempat dikemukakan saat Konvensi Rakyat Jokowi di Bogor, Minggu (24/2/2019), tidak bersifat memaksa.

Advertisement

“Tadi malam saya ulang, karena kan ada yang menyampaikan kalau tanahnnya diperlukan negara akan diberikan. Kalau diperlukan negara akan diberikan, ya saya dengan senang hati akan saya terima hingga saya bisa membagi bagikan kepada rakyat,” kata Jokowi di Cilacap, Senin (25/2/2019).

Hingga saat ini, Jokowi mememerinci pemerintah sudah memberikan konsesi lahan kepada masyarakat sebanyak 2,6 juta sertifikat untuk masyarakat adat, nelayan, dan petani. Program tersebut, sebutnya, akan terus dilanjutkan karena merupakan bagian dari komitmennya untuk melakukan reformasi agraria di Indonesia.

Namun, Jokowi memastikan pernyataannya tersebut tidak bersifat memaksa karena HGU lahan yang dimiliki oleh Prabowo juga dilindungi oleh hukum. “Setiap hak yang diberikan pada investor pada pengusaha, pada rakyat itu, kepastian hukum harus jelas sehingga kalau sudah diberi HGU ya ada jangka waktunya,” ujar Jokowi.

Advertisement

Sebelumnya, pada Debat Capres II di Hotel Sultan, Jokowi sempat menyinggung kepemilikan HGU Prabowo di sejumlah daerah. “Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, juga di Aceh Tengah 120.000 hektare,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif