News
Selasa, 7 Oktober 2014 - 10:00 WIB

JOKOWI PRESIDEN : Ini Catatan 5 Fraksi KMP Terhadap Pengunduran Diri Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DPRD Jakarta Setujui Jokowi Mundur, Senin (6/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima dan menyetujui pengunduran diri dan permintaan berhenti dari jabatan Gubernur Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi akan dilantik menjadi presiden bersama Jusuf Kalla sebagai wakil presiden periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014.

Advertisement

Kendati kesembilan fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, Demokrat-PAN, PKS, PPP, Hanura, Golkar, PKB, dan Nasdem, menyetujui pengunduran diri Jokowi, lima fraksi yang merupakan anggota Koalisi Merah Putih memberikan beberapa catatan tajam.

Fraksi partai Gerindra memberikan catatan agar ke depannya tidak ada lagi gubernur yang mencalonkan diri menjadi presiden.

Advertisement

Fraksi partai Gerindra memberikan catatan agar ke depannya tidak ada lagi gubernur yang mencalonkan diri menjadi presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DPRD DKI dari fraksi Gerindra Abdul Ghoni dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pengunduran diri Jokowi.

“Berdasarkan pengalaman Gubernur mencalonkan diri menjadi Presiden, maka kami Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI dalam rangka memberikan pendidikan politik dan proses demokratisasi yang lebih baik bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berharap agar persoalan ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Senin (6/10/2014).

Advertisement

Fraksi partai Gerindra menilai jabatan gubernur dan wakil gubernur yang dilepaskan untuk jabatan lain dapat berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan.

“Periodeisasi 5 tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya diatur dalam UU serta peraturan yang berlaku sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan,” lanjut Abdul.

Etika Politik Jokowi
Etika politik Jokowi dan janji lima tahun memimpin Jakarta juga mendapat sorotan tajam, terutama dari fraksi Demokrat-PAN, PPP, dan PKS.

Advertisement

Ketiga fraksi tersebut menyayangkan tidak adanya komunikasi yang terjalin antara Jokowi dengan anggota DPRD DKI periode 2009-2014 sebelum mencalonkan diri sebagai presiden. Ini dianggap suatu sikap yang mencerminkan ketidakharmonisan peran kelembagaan.

“Hal ini merupakan sebuah pembelajaran politik tentang bagaimana sikap seorang negarawan seharusnya hal itu tidak terjadi,” ucap perwakilan fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman.

Sementara itu, fraksi pengusung Jokowi dalam pemilihan presiden lalu, semuanya memberikan persetujuan pengunduran politisi PDIP itu dari jabatan gubernur dengan ikhlas.

Advertisement

Kinerja Belum Maksimal
Para fraksi pendukung Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menyebutkan bahwa kinerja pemerintahan Jokowi-Ahok selama dua tahun dinilai cukup baik kendati belum maksimal seperti tersurat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2017.

“Dari 9 program unggulan, pemerintahan Jokowi-Ahok telah berhasil menjalankan 6 program dalam kurun waktu 2 tahun ini, seperti penambahan koridor busway, normalisasi dan penambahan waduk, perumahan rakyat dan penataan kampung, penataan PKL, serta pengembangan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat,” kata perwakilan fraksi PKB Muallif.

Fraksi pendukung Jokowi berpesan agar sang presiden terpilih dapat berjalan beriringan dengan DPR RI dan DPD RI dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta melaksanakan UU RI Nomor 29 tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah pusat di DKI, dan mengalokasikan hak-hak daerah yang bersumber dari hasil kelola aset pemerimtah pusat dan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Menanggapi pandangan fraksi, terutama dari fraksi anggota Koalisi Merah Putih, Jokowi menghargai pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna kali ini sebagai aspirasi politik.

Terkait dengan sikapnya yang dinilai kurang santun karena tidak berkomunikasi dengan dewan sebelum mencalonkan diri sebagai presiden, politisi dari PDIP ini berdalih bahwa tidak ada UU atau peraturan yang mengharuskan dirinya memberitahukan rencana pencalonan dirinya sebagai presiden kepada para anggota dewan.

“Kalau saya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada, kalau memang harus izin, ya saya izin. Tapi kalau sekarang, kamu lihat aturannya gimana,” ujarnya.

Walaupun pengunduran diri Jokowi telah disetujui oleh DPRD DKI, statusnya belum resmi berhenti dari gubernur. Setelah ini, dewan akan mengirimkan surat rekomendasi pengunduran dan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui menteri dalam negeri.

Setelah surat pemberhentian dari SBY keluar, Jokowi baru resmi mundur dan berhenti dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, rapat paripurna kali ini diadakan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengunduran diri dan permintaan berhenti sebagai gubernur DKI dari Jokowi yang disampaikan pada rapat paripurna Kamis (2/10).

Dasar-dasar pengunduran diri Jokowi yaitu surat keputusan Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tanggal 22 Juli 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Presiden 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PresXII/2014 Tanggal 21 Agustus 2014, serta untuk mempersiapkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2014 sesuai pasal 29 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 junto pasal 21 Ayat 3 PP nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif