News
Senin, 29 Januari 2024 - 16:07 WIB

Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Pangarep Kampanye

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024)./Bisnis-Akbar Evandio Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20240124/15/1735016/jokowi-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak-di-pilpres. Penulis : Akbar Evandio - Bisnis.com Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dirinya sudah berulang kali diajak sang putra yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk ikut berkampanye dalam Pemilu 2024. Kendati demikian, sampai saat ini dia belum menyanggupi ajakan tersebut.

“Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik. Tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja. Undang-Undang Pemilu saja, (kok) sudah ramai ya,” kata Jokowi di sela kegiatan di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).

Advertisement

Sebelumnya Kaesang Pangarep mengaku mengajak Jokowi untuk berkampanye bersama PSI. Di sisi lain Presiden sebelumnya juga menyampaikan ketentuan UU Pemilu bahwa Presiden boleh berkampanye.

Wartawan lalu bertanya kepada Jokowi, kapan dirinya akan ikut berkampanye dengan putranya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

Wartawan lalu bertanya kepada Jokowi, kapan dirinya akan ikut berkampanye dengan putranya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi tidak membenarkan maupun membantah dirinya memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu di Pilpres 2024. Dia hanya menekankan belakangan ini hanya menyampaikan ketentuan UU Pemilu yang membolehkan presiden berkampanye.

“Wong ada pertanyaan, ya kan? Saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

“Ya (akan disampaikan ke publik),” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat wawancara eksklusif bersama Antara di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta.

Ia pun meyakini bahwa Presiden Jokowi akan mengirimkan surat cuti untuk berkampanye kepada KPU RI.

“Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila bapak presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kamis (25/1/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta.

Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif