News
Senin, 12 Juni 2023 - 15:43 WIB

Jokowi Minta Solusi Terbaik Penghapusan Tenaga Honorer, Tak Boleh PHK Massal

Akbar Evandio  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tenaga honorer K2 melakukan aksi di halaman Pemkab Klaten, Senin (5/12/2022). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi terbaik menyusul penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pemerintah. 

Mangutip Bisnis.com, Azwar mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu pun agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai solusi yang ditawarkan oleh kementeriannya.

Advertisement

“Prinsip Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non-ASN yang mestinya tidak boleh lagi berakhir 28 November untuk diambil langkah menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran dan prinsip-prinsip ini sedang kami rumuskan. Arahannya tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023). 

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mencari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan pegawai honorer tersebut, salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan DPR hingga pemerintah daerah.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mencari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan pegawai honorer tersebut, salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan DPR hingga pemerintah daerah.

“Kami diminta untuk mengambil jalan tengah. Nah kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia untuk memilah terkait dengan 2,3 juta non-ASN,” ujarnya.

Bahkan, dia mengamini bahwa akan ada kemungkinan bahwa pemerintah akan menerapkan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi yang akan ditawarkan.

Advertisement

Sekadar informasi, pemerintah akan menghapus pegawai honorer pada November 2023. Aturan ini tertuang pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Adapun per 2018, sisa Tenaga Honorer sebenarnya tersisa sekitar 444.687 orang yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II/THK 2. 

Namun, usai dilakukan pendataan dan validasi kembali terkait dengan data jumlah tenaga non-ASN terbaru, tercatat total tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Minta Menteri PAN-RB Cari Solusi Nasib 2,3 Juta Honorer: Jangan PHK Massal!”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif