News
Kamis, 29 November 2012 - 09:45 WIB

JOKOWI Hapus Rencana Pemungutan Pajak Warteg

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah warung tegal di Jakarta. Rencana Pemprov DKI untuk memungut pajak pada warung usaha kecil ini akhirnya dibatalkan oleh Gubernur Joko Widodo. (hanura.co)

Sebuah warung tegal di Jakarta. Rencana Pemprov DKI untuk memungut pajak pada warung usaha kecil ini akhirnya dibatalkan oleh Gubernur Joko Widodo. (hanura.co)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali membuktikan dirinya pro rakyat kecil. Kali ini dia menghapus rencana pengenaan pajak warung tegal (Warteg) di Ibu Kota. Kabar ini tentu saja membuat lega para pemilik ataupun pelanggan Warteg yang sebelumnya resah lantaran dibidik pajak oleh Gubernur DKI sebelumnya.
Advertisement

“Pajak warteg untuk sementara kita tunda dan selanjutnya dihilangin saja. Saya tidak mau warteg dikenakan pajak. Kenakan saja ke restoran yang omzetnya lebih besar,” ujar Jokowi seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi selanjutnya hanya akan membidik restoran besar saja yang akan dikenai pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Namun dia belum bisa memerinci omzet restoran yang akan dikenai pajak tersebut.

“Pokoknya yang gede-gede saja yang dipungut. Kalau Warteg ya tidaklah, kaya gak ada obyek pajak yang lain saja,” kata Jokowi. Berdasarkan catatan Bisnis.com, Pemprov DKI Jakarta menunda rencana pengenaan pajak bagi usaha Warteg, kantin dan kafetaria hingga batas waktu yang belum ditetapkan karena mendapat reaksi penolakan.

Penangguhan berdasarkan surat instruksi Gubernur (Ingub) DKI No.16/2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria, tertanggal 24 Februari 2012. Gubernur DKI Jakarta kala itu, Fauzi Bowo membenarkan telah mengeluarkan surat instruksi tentang kebijakan penundaan pemungutan pajak restoran 10% bagi warteg, kantin dan kafetaria karena dinilai masih perlu kajian mendalam.

Advertisement

Penundaan pajak bagi usaha Warteg, kantin dan kafetaria tersebut berlaku sejak diterbitkan Ingub DKI No.16/2012 pada 24 Februari 2012 dan berlaku sampai ada hasil kajian yang merekomendasikan mengenai jenis pajak tersebut.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jokowi Pajak Warteg
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif