News
Sabtu, 30 November 2019 - 05:00 WIB

Jokowi Dipastikan Tak Mau Terbitkan Perppu KPK, ICW Tak Kaget

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Widodo. (Instagram-@jokowi)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Meskipun kecewa, aktivis ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pernyataan itu sebetulnya tidak terlalu mengagetkan. Alasannya, Presiden Jokowi sedari awal dinilai tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial.

Advertisement

“Juga tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antikorupsi seperti KPK,” tutur Kurnia, Jumat (29/11/2019).

Kurnia juga mengatakan bahwa tidak logis, keliru, dan menyesatkan bahwa alasan tidak diterbitkannya perppu lantaran sudah adanya UU baru KPK yaitu UU No 19/2019. Justru, kata dia, perppu diperlukan karena UU baru KPK dinilai memiliki banyak pasal pelemahan.

Sindir Jokowi, Demokrat Sebut SBY Tak Pernah Beri Grasi ke Koruptor

Advertisement

“Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap Perppu dari Presiden,” kata Kurnia.

Alasan adanya uji materi UU baru KPK di Mahkamah Konstitusi juga menurutnya bukan dalih yang tepat. Menurut Kurnia hal tersebut menggambarkan bahwa Jokowi tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitaan Perppu dan proses uji materi di MK.

Kelamaan di Gudang, 20.000 Ton Beras Bulog akan Dimusnahkan

Advertisement

Hal ini lantaran perppu merupakan hak subjektif dari Presiden yang dijamin oleh konstitusi, sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK maka perppu tidak dikeluarkan. Alasan tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak ada kaitan sama sekali antarkeduanya,” kata Kurnia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif