News
Senin, 6 Agustus 2018 - 21:10 WIB

Jokowi Dilaporkan ke 4 Institusi Karena Pernyataan Kontroversial

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JOGJA</strong>&mdash; Pernyataan kontroversial Presiden <a title="Soal Mahfud MD" href="http://news.solopos.com/read/20180804/496/932019/pbnu-pertanyakan-kiprah-mahfud-md-di-nu" target="_blank" rel="noopener">Joko Widodo</a> (Jokowi) berujung panjang. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan sukarelawannya dipersoalkan. Lantaran dinilai berbahaya. Aktivis Jogja melaporkan Jokowi ke empat lembaga negara.</p><p>Pernyataan Jokowi berbunyi <em>Tidak usah suka mencela, tidak usah suka menjelekkan orang lain. Tapi kalau diajak berantem juga berani</em> membuat Indonesian Court Monitoring (ICM) mengadukannya ke empat lembaga negara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Polri.</p><p>Dilaporkan <em>Harian Jogja</em>, Direktur ICM Tri Wahyu mengatakan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi saat rapat umum bersama sukarelawan di Sentul, Bogor, beberapa hari lalu itu berpotensi ditafsirkan secara serampangan oleh para sukarelawan di daerah.</p><p>&ldquo;Sehingga bisa diartikan benar-benar berkelahi secara fisik,&rdquo; kata dia saat ditemui wartawan di Kantor Pos Besar Jogja, Senin (6/8/2018).</p><p>Dia menganggap pernyataan Presiden Jokowi tersebut mengkhianati alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan Nawa Cita yang telah dituangkan dalam Perpres No.2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.</p><p><strong>Jaga Pemilu</strong></p><p>Dia menegaskan sejak awal ICM berkomitmen dalam menjaga pemilu 2019 dari adanya segala tindak pelanggaran yang berujung pada munculnya potensi konflik horizontal. Konflik itu, kata dia bisa saja muncul akibat lontaran pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut.</p><p>&ldquo;Dalam surat aduan, kami juga meminta kepada KPU, Bawaslu, dan Polri, sesuai kewenangannya masing-masing untuk menjaga penyelenggaran Pemilu 2019 agar damai dan jauh dari adanya konflik horizontal,&rdquo; ujar dia.</p><p>Jika nantinya terjadi konflik semacam itu, dia meminta Polri untuk memproses hukum Presiden Jokowi demi asas kesamaan di depan hukum terkait dengan pasal penyertaan atau sebagai penganjur terjadinya konflik horizontal. Selain itu, Tri juga meminta Komnas HAM untuk memantau pemenuhan hak rasa aman warga negara.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif