News
Kamis, 11 Oktober 2012 - 19:05 WIB

JOKOWI Cueki Gugatan Miliaran Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan di rumah makan Relasi Solo, Kamis (11/10/2012). Jokowi akan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober mendatang. (Foto: JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan di rumah makan Relasi Solo, Kamis (11/10/2012). Jokowi akan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober mendatang. (Foto: JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO—Mantan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), acuh tak acuh menanggapi gugatan perdata wanprestasi dari dua orang warga Jebres, Solo, Ari Setiawan dan Paidi yang dialamatkan kepadanya. Mereka menilai Jokowi melanggar janji karena tidak menyelesaikan lima tahun jabatan sebagai walikota Solo.

Advertisement

Saat berbincang dengan wartawan di sebuah rumah makan di Solo, Kamis (11/10/2012), Jokowi menyatakan tidak ambil pusing adanya gugatan perdata senilai ratusan miliar rupiah itu.

Menurutnya, urusan gugat menggugat itu hak semua orang. Ketika ditanya bagaimana tanggapannya, Jokowi menjawab enteng sambil terseyum. Bahkan, ia mengaku tidak tahu materi atau dalil gugutan tersebut.

“Saya malah tidak tahu gugatan itu soal apa. Lagi pula saya juga tak memikirkannya,” ungkap Jokowi.

Advertisement

Ia menyambut baik jika para penggugat menghendaki bertemu dengannya. Ia akan berusaha meluangkan waktu agar bisa bertemu. Ia mengisyaratkan kepada para penggugat untuk berdamai dengannya. Namun, apa bila upaya mediasi gagal dan sidang dilanjutkan ia tidak ingin balik menggugat.

Sementara, kuasa hukum Jokowi, Suharsono, ketika ditemui wartawan di PN Solo, Rabu (10/10), menyampaikan kendati sudah tidak menjabat sebagai Walikota, kliennya masih didampingi Bagian Hukum dan Ham Pemkot Solo dalam poroses sidang. Pasalnya, ketika Jokowi digugat, yakni 3 September lalu, ia masih tercatat sebagai Walikota yang telah memberi kuasa kepada Bagian Hukum dan Ham Pemkot dan kuasa hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif