News
Kamis, 24 Oktober 2019 - 22:34 WIB

Jokowi Beri Hak Veto untuk Menko, Menteri Tak Bisa Nyempal

Amanda Kusumawardhani  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum untuk memberikan kewenangan veto kepada empat menteri koordinator (menko). Veto itu akan membuat menteri-menteri di bawahnya tak bisa membuat kebijakan di luar garis para menko.

Keempat menteri koordinator tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

Advertisement

"Di perpres [peraturan presiden]-nya, nantilah baca perpresnya. Aku juga lupa," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno singkat di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019).

Kewenangan menko untuk melakukan veto terhadap peraturan-peraturan yang dihasilkan kementerian teknis juga dikemukakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Perintah Presiden tadi begitu. Tidak boleh menteri menyempal dari kemenko-an. Sehingga kalau menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap kebijakan menko, padahal menko melaksanakan visi presiden. Maka menurut Presiden tadi, menko bisa memveto apa yang dilakukan menteri itu," jelasnya.

Advertisement

Tak jauh berbeda, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan menko memiliki kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan, juga memiliki hak veto atas kebijakan kementerian yang bertentangan dengan keputusan rapat di tingkat kemenko.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kabinet Jokowi-maruf
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif