News
Jumat, 16 Juli 2021 - 19:58 WIB

Jokowi Batalkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021). (Youtube-Setpres)

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan disalurkan melalui Kimia Farma. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tegas Pramono dalam keterangan pers yang disiarka n lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Advertisement

Dengan demikian, kata Pramono, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 54.000, DKI Terbanyak Jateng Keempat

Advertisement

Baca Juga: Hari Ini Kasus Baru Covid-19 di Indonesia 54.000, DKI Terbanyak Jateng Keempat

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

Advertisement

Baca Juga: Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli

Sense of Crisis

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kabinet juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Advertisement

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Baca Juga: Lingkar Madani Indonesia: PPKM Darurat Hanya Atur Rakyat, Tak Ada Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,”  tegas Pramono.

Advertisement

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19. Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tandasnya.

Baca Juga: Cuitan Mahfud Md Asyik Nonton Ikatan Cinta saat PPKM Darurat Menuai Kritik

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif