News
Rabu, 12 Juli 2017 - 16:30 WIB

JK Soal Perppu, "Tak Cuma Ormas, Perusahaan Pun Bisa Dibubarkan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

JK menilai perppu pembubaran ormas tak perlu dipersoalkan. Semuanya, termasuk perusahaan pun bisa dibubarkan jika tak sesuai ketentuan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa penerbitan Perppu No. 2/2017 tentang Ormas sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pembubaran Ormas anti-Pancasila sudah tidak perlu lagi dipersoalkan.

Advertisement

“Mengapa? Penilaiannya kalau melalui undang-undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan seusai menyampaikan pidato acara simposium ekonomi yang digelar Lembaga Pengkajian MPR, Rabu (12/7/2017).

Pembubaran ormas merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga langkah itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. “Tapi ini kan undang-undang juga, saya kira undang-undang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin. Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perppu. Dia mengatakan setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Advertisement

Alasan pertama adalah sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku. Menurut Wiranto, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

“Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Wiranto.

Alasan kedua, Wiranto mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dicantumkan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila hanya atheisme, komunisme, dan marxisme-leninisme. Selain ketiganya, ada hal-hal lain yang juga bertentangan dengan Pancasila.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif