News
Selasa, 14 Maret 2017 - 16:02 WIB

JK Perintahkan Dewan Masjid Jangan Ada Lagi Spanduk Provokatif

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

JK memerintahkan agar pengurus atau dewan masjid memastikan tak ada spanduk provokatif, termasuk yang menolak jenazah pemilu.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) memerintahkan agar tidak ada lagi orang yang memasang spanduk berbau provokatif dan menonjolkan sentimen SARA jelang putaran kedua Pilkada Jakarta.

Advertisement

Kalla mengatakan saat ini seluruh spanduk yang berbau SARA telah diturunkan. Data terakhir, ada 147 spanduk provokatif yang telah dicopot oleh Satpol PP dan pihak berwenang selama Maret 2017.

“Sekarang spanduk itu kan sudah diturunkan. Saya juga perintahkan di masjid, di Dewan Masjid, untuk jangan terjadi seperti itu,” katanya, di Istana Wakil Presiden, Selasa (14/3/2017).

Akhir-akhir ini, spanduk yang berbau SARA yang bermunculan di berbagai masjid di wilayah DKI Jakarta seperti, Kalibata, Pancoran, Warung Jati, dan Karet, telah menjadi perdebatan, termasuk yang berisi penolakan mensalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Munculnya spanduk-spanduk itu menimbulkan berbagai komentar dan tanggapan dari warga Jakarta maupun luar Jakarta.

Advertisement

Polda Metro Jaya kini mengusut pemasangan spanduk berisi larangan mensolatkan jenazah pendukung Ahok tersebut. “Petugas meminta keterangan pengurus RT dan RW,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait spanduk tersebut. Argo menuturkan polisi belum memastikan pemasangan spanduk tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak karena memerlukan keterangan dari saksi maupun ahli.

Setelah meminta keterangan saksi dan ahli, polisi akan menganalisa dan menindaklanjuti penyebaran spanduk itu. Argo menyatakan polisi telah bekerja sama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk mencopot spanduk larangan mensholatkan pendukung Ahok itu.

Advertisement

Petugas gabungan itu juga telah menurunkan spanduk bernada SARA dan provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Merdisyam menambahkan polisi akan menelusuri dugaan apakah pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara teroganisir atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif