News
Selasa, 30 Juli 2019 - 18:00 WIB

JK: Mau Izin Diperpanjang? FPI Harus Penuhi 10 Syarat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia sebagai negara demokrasi tidak akan melarang oraganisasi masyarakat (ormas) apapun asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu berlaku bagi semua ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan FPI ataupun ormas apapun yang ingin berdiri di negeri ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan. Saat ini dalam perundang-undangan terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi sebagai syarat pendirian.

Advertisement

“Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat [ormas] ya boleh. Tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).

Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah tidak akan berandai-andai memberi izin atau tidak memberi izin. Pokok yang diminta adalah apakah ormas seperti FPI memenuhi aturan yang berlaku.

“Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. Itu contohnya,” katanya.

Advertisement

Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sedang dilakukan tahapan evaluasi. “Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini. “Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ujar Wiranto.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif