News
Senin, 31 Agustus 2009 - 18:57 WIB

JK: Kasus Bank Century perampokan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Presiden M Jusuf Kalla menegaskan, persoalan Bank Century merupakan tindakan kriminal murni berupa perampokan akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

“Soal bank Century itu saya katakan bukan masalah krisis ekonomi, tapi kriminal. Itu perampokan karena pemilik bank ini mengambil uang nasabah, termasuk obligasi bodong. Itulah kelemahan pengawasan Bank Indonesia,” kata Wapres M Jusuf Kalla yang secara tiba-tiba memberikan keterangan pers di kantor Wapres Jakarta, Senin (31/8).

Advertisement

Untuk kali pertama pula Wapres menyebarkan release berisi kronologi mengenai masalah Bank Century.

Karena itu, tambah Wapres, penyelesaiannya bukan penyuntikan modal tetapi laporkan kepolisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

Advertisement

Karena itu, tambah Wapres, penyelesaiannya bukan penyuntikan modal tetapi laporkan kepolisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

“Saya klarifikasi juga pernyataan Menkeu. Dia lapor ke saya bukan tanggal 22 Nopember 2008 tetapi 25 Nopember 2008,” kata Wapres.

Wapres menjelaskan bahwa tanggal 21 Nopember 2008 Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengambil keputusan bailout Bank Century. Kemudian tanggal 23 Nopember Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntikan dana tahap pertama Rp 2,7 triliun.

Advertisement

Wapres menjelaskan, pada tanggal 22 Nopember 2008 merupakan hari Sabtu dan ia sedang dinas luar kota ke Tanjung Priok dan Cibinong.

“Pada tanggal 25 Nopember 2008, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melaporkan kepada saya soal Bank Century itu kalau ada masalah,” kata Wapres.

Menurut Wapres, pada saat pertemuan dengan Sri Mulyani dan Boediono tersebut dia meminta BI untuk melaporkan ke Polri.

Advertisement

“Saya minta BI laporkan ke Polri, tapi Boediono (BI) bilang tidak ada dasar hukumnya. Saya langsung telepon Kapolri untuk tangkap Robert Tantular dalam waktu tiga jam,” kata Wapres.

Wapres menegaskan, ia perlu memberikan klarifikasi soal tanggal Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melaporkan kasus tersebut padanya. Menurut Menkeu dia lapor pada 22 Nopember berarti sehari sebelum pengucuran dana (23 Nopember). Padahal yang benar Menkeu dan Gubernur BI baru lapor padanya tanggal 25 Nopember 2008 setelah pengucuran dana.

“Dalam pertemuan tanggal 25 Nopember itu sama sekali tidak dibicarakan soal dana Rp 6,7 triliun,” kata Wapres.

Advertisement

Menurut Wapres, kejadian Bank Century ini membuktikan bahwa pengawasan dari BI terhadap bank-bank sangat lemah.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Jk Perampokan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif