News
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:13 WIB

Jimly Sebut RUU MK Balas Dendam Politikus karena UU Ciptaker Dibatalkan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jimly Asshiddiqie (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, MAMUJU – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai politikus baik di DPR maupun pemerintahan marah karena Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan MK.

Menurut Jimly, kemarahan itu dilampiaskan para legislator dengan membuat Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK)

Advertisement

Untuk diketahui, pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan, nah ini semua orang marah,” kata Jimly seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Jimly menilai putusan MK tersebut mengecewakan para politikus, baik yang berada di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Advertisement

“Nah, itu saya kira memengaruhi pemecatan hakim Aswanto dan tercermin juga kemarahan itu di RUU ini,” tambahnya.

Jimly menyebut, amarah para politikus tercermin pada pasal tentang evaluasi dan recalling atau ditarik untuk digantikan.

Perihal pasal tersebut, Jimly mengatakan bahwa tidak ada negara mana pun di seluruh dunia yang mengatur tentang recalling hakim konstitusi.

Advertisement

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pasal tersebut dicoret dari RUU MK.

Hal itu juga penting untuk menjaga independensi hakim konstitusi, mengingat hakim konstitusi tidak dipilih oleh masing-masing lembaga, dalam hal ini DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung, guna memperjuangkan kepentingan lembaga tersebut.

“Jadi, bab mengenai evaluasi dan recalling itu nggak bener itu. Jadi, saran saya dicoretlah itu,” ujar Jimly.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif