News
Selasa, 23 Juni 2009 - 18:00 WIB

Jimly: Jangan beri kesan buruk RUU Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap kalangan eksekutif dan legislatif tidak memberi kesan buruk kepada masyarakat terkait dengan belum selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor karena ada kaitan dengan turunnya (degradasi) dukungan moral kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi harus dibedakan antara Pengadilan Tipikor dengan KPK,” katanya pada Diskusi Publik RUU Bantuan Hukum  di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Menurut dia, secara legal KPK tidak ada masalah dan saat ini tetap eksis karena semua sudah diatur oleh UU.

Namun, yang jadi persoalan sekarang adalah basis legal dari Pengadilan Tipikor-nya.

Secara struktural Pengadilan Tipikor berada di bawah naungan KPK, sehingga secara politis dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlihatkan kepada publik bahwa belum selesainya pembahasan RUU Tipikor yang bersifat khusus berakibat menurunkan  dukungan moral kepada KPK.

Advertisement

Jimly mengatakan RUU Tipikor merupakan tindak lanjut dari keputusan MK untuk memperkuat basis konstitusional.

Untuk itu, menurut dia, Pemerintah diberi waktu selama tiga tahun untuk membenahi, mengubah dan memperbaikinya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar DPR dan pemerintah bisa sungguh-sungguh menyelesaikan RUU Tipikor menjadi UU.

Advertisement

“Karena tenggat waktunya sampai bulan Desember 2009,” katanya.

Namun, kalau sampai bulan Desember belum disahkan, berarti Pengadilan Tipikor akan dibubarkan dan kewenangan selanjutnya yang menangani perkara tindak korupsi itu beralih ke pengadilan negeri.     

“Kalau dibubarkan akan memberikan kesan kepada masyarakat bahwa kita mundur dalam kesungguhan menegakkan pemberantasan korupsi,” katanya.

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Ruu Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif