JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu SARA yang digaungkan dalam Pilkada DKI Jakarta sangat boleh dilakukan asalkan bersifat informatif bukan untuk menghasut dan menjatuhkan antar calon.
Menurutnya, identitas pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan suatu hal yang informatif bila diberitahukan kepada masyarakat pemilih.
“Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya mengenai identitas calon yang akan dipilihnya. Dari mana si calon berasal, agama, ras dan sukunya, saya kira itu hal yang lumrah bila sekadar untuk menginformasikan. Masyrakat juga cerdas untuk memilih bukan berdasarkan isu SARA semata. Asalkan jangan digunakan untuk menghasut, itu sudah tidak benar,” ujar Jimly di Jakarta, Senin (30/7).
Menurut Jimly, informasi yang benar akan membuat masyarakat sadar untuk berpolitik secara sehat.
“Dengan informasi yang seluasnya itu, masyarakat makin mendapatkan wawasan yang luas dalam memberikan suaranya. Jangan ditutup-tutupi, berikan informasi yang luas,” tegasnya.