News
Senin, 12 Desember 2016 - 17:00 WIB

Jika Sidang Kasus Ahok Ditayangkan Seperti Jessica, Ini Permintaan KPI ke Televisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Live/tidaknya tayangan sidang kasus Ahok akan ditentukan besok. Namunm KPI punya permintaan kepada media, khususnya televisi.

strong>Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau media massa–khususnya televisi–agar berhati-hati menyiarkan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua KPI Yuliandre Darwis khawatir penyiaran sidang kasus Ahok–apalagi secara langsung–justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding positif.

Advertisement

Pasalnya, perkara yang disidangkan sangat sensitif. Terbukti kasus itu dua kali menggerakkan masyarakat Islam dari berbagai daerah di Indonesia dalam aksi 411 dan aksi 212. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan memutuskan persidangan diperbolehkan disiarkan langsung atau tidak pada sidang perdana Selasa (13/12/2016).

“Pilihan apapun yang akan diambil, menayangkan atau tidak menayangkan secara live [langsung], akan tetap memperhatikan hal-hal yang dipandang dapat menjadi pemicu perpecahan di tingkat publik,” kata Yuliandre saat dihubungi Bisnis/JIBI, Senin (12/12/2016).

Menurut Yuliandre, dari hasil diskusi bersama, KPI meihat ada fenomena ketidakpercayaan publik terhadap media terkait kasus Ahok. Hal itu dinilai sebagai bentuk penilaian masyarakat yang merasa pemberitaan tidak seimbang dan berpihak. Oleh sebab itu, KPI juga mengimbau agar peliputan sidang kasus Ahok memperhatikan azas proporsional dan profesional.

Advertisement

Dia menambahkan bahwa hak memperoleh informasi memang bagian dari hak publik. Namun, perlu dicatat bahwa ada sisi kepatutan dan kepentingan untuk melindungi ketertiban publik. “Untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar,” ujarnya. Baca juga: Sidang Ahok Terbuka untuk Umum.

Diskusi itu juga mencatat bahwa tidak ada negara lain yang menyiarkan secara langsung persidangan di televisi. Sebelumnya, di Indonesia ada satu perkara yang disiarkan secara langsung, yakni kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jesssica Kumala Wongso.

Namun, kasus itu tidak memiliki potensi konflik sosial yang besar. Sebaliknya, kasus dugaan penistaan agama memiliki potensi menciptakan konflik sosial.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif