News
Kamis, 3 Maret 2011 - 10:24 WIB

Jika ke pengadilan, Yusril yakin akan dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Daripada ragu-ragu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lebih tepat menghentikan penyidikan perkara tersangka mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

“Sedari awal penyidik di Kejagung ragu-ragu menyidik Yusril. Kasus ini memang sudah seharusnya dan demi hukum harus dihentikan,” ujar Kuasa Hukum, Jamaluddin Karim dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2011) malam.

Advertisement

Yusril kata Jamaluddin, menyambut baik pernyataan Jaksa Agung, Basrief Arief yang menyebutkan ada kemungkinan kasus Yusril bisa dihentikan.

Menurut Jamal, sedari awal penyidik Kejagung ragu-ragu dalam menyidik kasus itu. Mengingat argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan Yusril, semuanya mematahkan argumen penyidik. “Karena itu, pernyataan Basrief yang membuka peluang dihentikannya kasus ini, adalah langkah yang tepat dan bijak. Kalau dipaksakan ke pengadilan, kasus ini hanya membuang waktu sia-sia karena hampir dipastikan pengadilan akan membebaskan Yusril,” tegasnya.

Hingga kini, Kejagung memang belum menentukan apakah berkas Yusril akan diajukan ke persidangan. Kejagung mengaku pihaknya masih mempelajari putusan kasasi yang membebaskan Romli Atmasasmita, terdakwa Sisminbakum terdahulu yang terkait perkara terdakwa lainnya.

Advertisement

Basrief Arief kepada wartawan kemarin bahkan menuturkan ada kemungkinan kasus Yusril bisa dihentikan. Hal itu bisa terjadi apabila berkas Yusril dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dimejahijaukan. Prosesnya, Basrief menjelaskan, terhadap setiap berkas perkara yang dinyatakan sudah P21, selanjutnya jaksa akan merujuk Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Begini, kalau itu yang terjadi, kalau sudah di P21, kita masuk kepada Pasal 139 (KUHAP). Di mana ketika (isi pasal) Penuntut Umum menerima berkas perkara yang penyerahan tahap ke-2 dia akan menilai itu layak atau tidak (ke pengadilan),” jelasnya.

(Inilah.com/try)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif