News
Jumat, 20 Desember 2019 - 20:13 WIB

Jika Dimakzulkan, Segini Pesangon yang Didapat Donald Trump

Nugroho Meidinata  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Donald Trump (Reuters)

Solopos.com, WASHINGTON DC -- House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS) memakzulkan Presiden AS Donald Trump melalui mekanisme pemungutan suara (voting) pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat. Namun ada kompensasi yang akan diterima Trump jika benar-benar dimakzulkan.

Pemakzulan ini dilakukan karena Donald Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Penyalahgunaan kekuasaan disebabkan Donald Trump dinilai menekan Ukraina untuk melakukan investigasi kasus korupsi lawan politiknya, yakni Joe Biden.

Advertisement

Dia dianggap menyetop bantuan militer ke Ukraina. Selain itu, Donald Trump juga dituding menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh DPR AS untuk melakukan investigasi soal Ukraina.

Teror Ular Kobra Merajalela, Mbah Mijan: Pertanda Datangnya Penyakit Misterius

Meski dimakzulkan, nantinya Donald Trump akan tetap menerima pesangon atau gaji dari pemerintah AS yang nilainya cukup fantastis. Penasaran?

Advertisement

Dikutip dari situs ekonomi Thebalance.com, Sabtu (14/12/2019), seorang presiden AS  yang telah lengser akan tetap digaji oleh pemerintah senilai $200.000 atau setara dengan Rp2,79miliar per tahun (1 USD = Rp13.975). Bahkan jika ditambah dengan biaya lain-lain, mantan presiden AS akan menerima $437.000 atau setara Rp6,1 miliar per tahun. Pendapatan tersebut juga meliputi biaya manfaat pensiun, ruang kantor, dan biaya lain-lain.

Di Ujung Tahun, Polres Batang Ekspose 4 Kasus Narkoba

Namun, gaji tersebut belum seberapa dengan yang diterima oleh Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden AS. Dalam setahun Presiden AS menerima gaji $569.000 atau setara dengan Rp7,95 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif