News
Senin, 10 Desember 2018 - 20:01 WIB

Jika Dapat Remisi Lagi, Ahok Berpeluang Bebas 24 Januari 2019

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpotensi menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. Pasalnya, pada Hari Raya Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan dari masa 2 tahun pemenjaraannya akibat kasus penodaan agama.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, perkiraan tanggal itu bisa tepat kalau nantinya jadi mendapat remisi Natal 2018 selama 1 bulan.

Advertisement

”Ahok total akan mendapat remisi 3 bulan 15 hari. Kalau diperhitungkan sejak tanggal penahanannya, yakni 9 Mei 2017, maka diperkirakan bebas pada tanggal itu, Januari 2019,” kata Ade Kusmanto dilansir Suara.com, Senin (10/12/2018).

Sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama itu mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Saat itu, Ahok mendapat remisi dua bulan sehingga Ahok sedianya bebas pada April 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun kemudian mencabut pemohohan bandingnya.

Advertisement

Ahok kemudian mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada 2 Februari 2018 kepada MA melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak Senin (26/3/2018) lalu.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016–ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi–beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif