News
Kamis, 24 Maret 2022 - 07:35 WIB

Jika Belum Booster, Ini Syarat Boleh Mudik Tahun Ini

Jaffry Prabu Prakoso  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga penerima BPNT Tahap II antre mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Kantor Kecamatan Kedawung, Sragen, Sabtu (26/2/2022). (Istimewa/Nugroho Dwi Wibowo)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan masyarakat perantau boleh mudik ke kampung halaman tahun ini namun harus sudah mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.

Pemerintah akan memudahkan bagi masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi booster. Bagi yang belum booster wajib menjalani tes usap antigen saat akan pulang kampung.

Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Jokowi melihat ada dampak negatif jika masyarakat tidak lengkap vaksin, terutama bagi orang tua. Padahal mereka yang menjadi sasaran anak-anaknya melakukan mudik.

Baca Juga: Pengin Mudik Lebaran? Presiden: Vaksinasi Booster Dulu Ya

“Oleh karena itu, beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi. Nanti malah terkena. Kalau yang booster-nya lengkap itu tidak usah tes,” kata Budi Gunadi, Rabu (23/3/2022).

Advertisement

Budi menjelaskan apabila mereka belum booster, tes antigen menjadi kewajiban para pemudik. kebijakan itu untuk memudahkan perjalanan mudik. Dengan begitu, publik bisa pulang kampung meski belum mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Ini Kata Kemenkes dan Epidemiolog

Menkes Budi menambahkan vaksinasi gratis akan tersedia di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos mudik. Tujuannya pelaksanaan vaksin bisa dilakukan segera.

Advertisement

“Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR. Tapi tetap nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos. Kalau mau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya lengkapnya di sana,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif