News
Jumat, 5 September 2014 - 16:29 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : PPATK Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pihaknya belum menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi proyek pengadaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Menteri Jero Wacik sebagai tersangka.

Menurut Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, yang menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan PPATK belum menyatakan ada TPPU dalam perkara tersebut. “Yang bilang ada TPPU itu adalah KPK,” tutur Yusuf usai salat Jumat di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Advertisement

Muhammad Yusuf menambahkan, sejak perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pihak PPATK terus melakukan penelusuran terhadap beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam transaksi mencurigakan perkara tersebut.

Namun, sampai saat ini penelusuran PPATK terhadap dugaan TPPU belum sampai kepada nama Jero Wacik. “Sejak kasus Rudi Rubiandini, kita melakukan penelusuran. Ada beberapa orang, untuk Pak Jero belum,” kata Yusuf.

?Kendati demikian menurut Muhammad Yusuf, tipologi seorang koruptor itu adalah menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil korupsi dalam berbagai bentuk berwujud sehingga hasil korupsinya dapat tersamarkan. “Biasanya untuk kasus yang menyangkut uang itu, tipologinya itu, sang pelaku akan menyembunyikan atau menyamarkan sehingga tendensi [TPPU] itu mungkin saja ada, kita sedang melakukan analisis,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif