News
Senin, 8 September 2014 - 16:30 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : PPATK Belum Diminta Menganalisis Transaksi Keuangan Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan belum menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menganalisa transaksi keuangan Jero Wacik.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan instansi belum mengirim tim analisis untuk mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. “Untuk Pak Jero saya tegaskan, kami belum mengirim tim analisis,” katanya, Senin (8/9/2014).

Advertisement

Lebih lanjut Muhammad Yusuf menjelaskan dalam kasus tindak pidana korupsi di minyak dan gas, pihaknya sudah mengirim delapan laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK. Tiga di antaranya ialah laporan transaksi keuangan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana, dan Waryono Karno.

Kendati belum ada permintaan dari KPK, PPATK akan terus menelusuri transaksi keuangan anggota Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, analisis tersebut akan berlangsung cepat apabila dalam melakukan transaksinya, Jero Wacik menggunakan instrumen resmi seperti kartu kredit, travel, hingga cek.

“Bagi PPATK dengan menggunakan TI yang canggih, analisis ini akan cepat. Kecuali jika sudah lama dan cash,” papar Yusuf.

Advertisement

Seperti yang diketahui, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM 2011-2012.Kasus tersebut merupakan pengembagan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekjen ESDM dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif