News
Minggu, 3 November 2013 - 23:15 WIB

Jerman Bikin Undang-Undang Interseks

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi (huffingtonpost.com)

Solopos.com, SOLO — Dalam lazimnya di dunia, bayi lahir dengan satu jenis kelamin dari dua yang ada, yakni laki-laki atau perempuan. Namun, tak selalu demikian. Kadang kala bayi lahir dengan kelainan bawaan sehingga memiliki dua alat kelamin sekaligus atau lazim disebut interseks.

Jerman menjadi negara pertama Eropa yang memungkinkan bayi yang lahir dengan dua jenis kelamin semacam itu memiliki akta kelahiran. Seperti dilansir Huffingtonpost, Sabtu (2/11/2013) pemerintah Jerman memutuskan untuk membuat undang-undang baru untuk kepentingan itu.

Advertisement

Nantinya, pada kolom jenis kelamin akta kelahiran bayi interseks sengaja dikosongkan sehingga dapat membuat kategori untuk jenis kelamin tertentu dalam daftar umum. Para aktivis pendukung interseks menyatakan harapan mereka bahwa terciptanya pilihan ketiga dari jenis kelamin akan membuka pintu perubahan yang lebih luas, sehingga operasi kelamin pada bayi yang terlahir secara interseks dapat ditekan.

“Ini adalah kali pertama, langkah penting ke arah yang benar, bahwa kita melarang operasi kelamin untuk bayi baru lahir , yaitu permintaan pertama kami, ” kata Veith salah seorang interseks dari kota Hamburg, Jerman Utara.

Undang-undang ini dipicu oleh perkiraan para ahli yang memperkirakan satu dari 1.500 sampai 2.000 kelahiran bayi tidak memiliki jenis kelamin yang jelas sehingga harus dilakukan operasi untuk menentukan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.  Undang-undang ini diharapkan tidak ada lagi operasi bagi bayi yang terlahir interseks karena sudah dilegalkan jenis kelamin baru.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif