News
Rabu, 18 Januari 2023 - 00:58 WIB

Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto (kedua kanan) dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (paling kanan) dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Solopos.com, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman sebagai bentuk pencegahan menguatnya politik identitas di media massa menjelang Pemilihan Umum 2024.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pedoman yang dikeluarkan pada pengujung tahun 2022 itu menjadi pedoman pula bagi aparat penegak hukum dalam memeriksa kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melanggar kode etik keberagaman.

Advertisement

Ninik menyebut tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman tersebut kepada insan pers.

“Tahun 2023 ini saya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Tahun 2023 ini saya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ninik menyebut pedoman pemberitaan isu keberagaman tersebut akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers.

“Jadi, dari (tingkat) muda ke madya, dari madya ke utama, salah satu materi yang diuji adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif pada kode etik jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas,” jelasnya.

Advertisement

“Kita sedang merencanakan MoU dengan pihak-pihak yang memang jadi stakeholder dari pemilu,” ujarnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menambahkan perlindungan terhadap pewarta atau jurnalis tidak mengalami perbedaan pada tahun pemilu, termasuk akan tetap menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari bentuk intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Seandainya berhubungan dengan karya jurnalistik maka dia mendapat hak perlindungan. Kalau seandainya karya jurnalistiknya ada sedikit mungkin tanpa verifikasi atau diprotes dan lain-lain, hanya ada dua yang dilakukan, yaitu hak jawab dan hak koreksi,” katanya.

Advertisement

Ia menyebut Dewan Pers juga telah memiliki satuan tugas (satgas) antikekerasan terhadap jurnalis.

“Selain Dewan Pers juga kita bersama-sama dengan konstituen membentuk satgas tersebut dan mereka yang akan bekerja 24 jam bersama-sama mengawasi dan melakukan advokasi,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Juni 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pers membahas kerja sama dan memperkuat kemitraan untuk mencegah politik identitas menjelang Pemilu 2024.

Advertisement

“Jadi, ini yang tadi kami bahas dan sepakat, ke depan kami harus menjaga ini semua sehingga kami bisa memberikan literasi pendidikan tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat yang tentunya ini menjadi perhatian kami bersama,” kata Sigit seusai pertemuan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif