Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menerapkan aturan ganjil genap di 10 ruas jalan di Provinsi Bali menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali. Aturan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.
Beleid tersebut bertujuan melakukan pengendalian pergerakan lalu lintas terhadap mobil penumpang dan mobil barang menjelang KTT G20. Ruang lingkup SE tersebut selama KTT G20 dilakukan melalui, penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang. “Pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada 11 – 17 November 2022 mulai pukul 06.00-22.00 WITA,” tulis beleid tersebut seperti dikutip, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga Vladimir Putin Puji Kecantikan Wanita Indonesia, Connie Sasarannya
Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap di Bali menjelang KTT G20
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jelang KTT G20, Bali Terapkan Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan