News
Selasa, 24 Mei 2022 - 19:15 WIB

Jelang Hapus PPKM, Indonesia Malah Masuk Daftar Larangan Dikunjungi

Nabila Dina Ayufajari  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung berwisata di Bukit Dagi, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (19/05/2022). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan larangan warganya bepergian ke-16 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Larangan bepergian ke Indonesia itu mengherankan lantaran kasus Covid-19 di Tanah Air sudah melandai.

Advertisement

Bahkan pemerintah RI sudah mewacanakan untuk menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain Indonesia, 15 negara tersebut masing-masing Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Advertisement

Selain Indonesia, 15 negara tersebut masing-masing Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Larangan tersebut berlaku bagi warga negara Saudi yang ingin bepergian ke negara-negara tersebut. Namun, belum ada pedoman baru mengenai warga negara asing juga akan dilarang memasuki Arab Saudi.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Pemerintah Bakal Hapus PPKM

Advertisement

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi juga memastikan warganya belum terpapar bahkan terinfeksi kasus cacar monyet atau Monkeypox.

Wakil Menteri Kesehatan untuk Kesehatan Preventif Arab Saudi, Abdullah Asiri, mengatakan sektor kesehatan Kerajaan mampu memantau dan menemukan dugaan kasus “cacar monyet,” serta untuk memerangi infeksi tersebut.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM, Objek Wisata Dieng Kembali Ramai Pengunjung

Advertisement

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menyampaikan aturan yang perlu dipatuhi oleh warga negara Saudi ketika hendak bepergian ke luar Arab, antara lain masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara luar Arab harus lebih dari enam bulan.

Selain itu, warga juga harus sudah menerima tiga dosis vaksin guna melawan virus corona. Namun, akan ada pengecualian bagi kelompok dengan alasan medis.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa pandemi Covid-19 “pasti belum berakhir.”

Advertisement

Baca Juga: Pelonggaran PPKM, Okupansi Hotel di Sleman Capai 95%

Direktur Jenderal (Dirjen) WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan pihaknya telah menurunkan kewaspadaan dengan risiko tertentu.

“Penurunan pengujian dan pengurutan berarti kita membutakan diri kita sendiri terhadap evolusi virus,” tambah Dirjen WHO Ghebreyesus, yang dilansir dari Times of India pada Selasa (24/5/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif