News
Jumat, 2 September 2016 - 20:49 WIB

Jejak "Presiden" Mujais, Pernah Nyalon Wali Kota & Gugat ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mujais (Istimewa/Twitter)

Negara tandingan Presiden Mujais kini menggegerkan publik. Mujais sendiri pernah nyalon sebagai Wali Kota Malang 2013 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Nama Mujais dikenal luas seiring kemunculannya sebagai Presiden Paguyuban Negara Indonesia. Namun sebenarnya, jejak Mujais sudah mulai dikenal publik sejak keikutsertaannya dalam Pilkada Kota Malang 2013. Saat itu, dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang dari jalur independen.

Advertisement

Maka muncullah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang bernama Ahmad Mujais-Yunar Mulya (Raja). Pasangan ini cukup menarik perhatian media massa mengingat sejumlah aksi mereka di pilkada. Salah satunya, Mujais mengancam akan memboikot kampanye jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merespons pakta integritas yang diajukannya.

Pakta integritas yang dikonsultasikan Mujais bersama tim suksesnya itu di antaranya berisi permintaan kepastian hukum soal politik uang. Selain itu, pakta terkait tidak dijadikannya Pancasila sebagai acuan pelaksanaan pilkada, serta sanksi terhadap calon yang diketahui melakukan politik uang.

Dilaporkan Antara, Senin (29/4/2013), Mujais mengaku serba salah, sebab jika ia tetap maju dalam pilkada, maka akan bertentangan dengan nuraninya, namun jika ia mundur, maka bisa diancam pidana. Mujais pun memilih diam di rumah tidak melakukan kegiatan kampanye.

Advertisement

Pencalonan itu juga membuatnya sering tampil di berbagai seminar. Mujais pernah diundang jadi pembicara seminar nasional tentang RUU Desa (kini menjadi UU) bersama Mendagri dan anggota DPR. Mujais sering berbicara tentang konsep pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan yang konsepnya terkait Pandawa Institute.

Dalam daftar kekayaan yang dimiliki para calon saat itu, Mujais diketahui memiliki kekayaan senilai Rp1,444 miliar, sedangkan pasangannya, Yunar Mulya, senilai Rp1,172 miliar.

Namun dalam pilkada yang diikuti 6 pasangan calon itu, Mujais-Yunar kalah dan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah pasangan Mochamad Anton-Sutiaji. Meski meraih hampir 50% suara, Anton-Sutiaji digugat oleh Mujais-Yunar di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Alasan gugatan tersebut terkait perbedaan hasil penghitungan suara yang didapatkan versi Raja dengan versi KPU. Mujais menganggap perolehan suaranya adalah 94.451 suara (berdasarkan dukungan terhadap Sistem Sosial Ekonomi Kerakyatan/Sistem Ekonomi Pancasila serta Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Individu Seutuhnya).

Sedangkan KPU Kota Malang menyebut perolehan suaranya hanya 9.518 suara. Gugatan Mujais itu kemudian ditolak oleh MK berdasarkan putusan bernomor 63/PHPU.D-XI/2013.

Dalam profil akun Twitternya, Mujais menyebutkan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina Pandawa Institute, mantan calon Wali Kota Malang, pegiat ekonomi kerakyatan, dan konsultan pembangunan berfalsafah Pancasila.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif