News
Kamis, 11 Maret 2021 - 14:24 WIB

Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi : Uang Rp1,7 Miliar di Kloset hingga Vonis 6 Tahun Bui

Danang Nur Ihsan  /  Newswire  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA -- Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi sempat menjadi buronan KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap ketika orang suruhannya menukar uang di money changer di Jakarta. Nurhadi pun ditahan dan menjalani sidang.

Advertisement

Ada banyak liku-liku sebelm kasus tersebut terungkap. Selain itu, Nurhadi juga kerap menjadi sorotan karena berbagai isu.

Suvenir Ipod Pernikahan Anak

Nurhadi penah menjadi sorotan ketika menggelar pesta pernikahan anaknya. Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida menggelar pesta pernikahan besar-besaran untuk anaknya di Hotel Mulia pada Maret 2014.

Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Tamu undangan yang datang dilarang memberikan amplop uang dan pulangnya mereka diberi suvenir Ipod.

Advertisement

Baca Juga: Data BPS: Anak Muda Keluarga Kaya Lebih Telat Nikah Dibandingkan Anak Muda Miskin

Kala itu, KPK memutuskan Ipod tersebut adalah gratifikasi dan PNS dan pejabat negara yang menerima wajib mengembalikan ke negara via KPK.

Sekitar sebulan berselang setelah pesta pernikahan super mewah itu, sebagian tamu undangan mengembalikan iPod tersebut ke KPK, termasuk beberapa hakim.

Diperkirakan sekitar 3.000 tamu mendapatkan suvenir pernikahan artinya uang yang dikeluarkan Nurhadi-Tin sekitar Rp2,1 miliar untuk suvenir nikah .

Advertisement

Uang Rp1,7 Miliar di Kloset

Nama Nurhadi kerap mencuat saat KPK mengusut kasus dagang perkara di MA. Kala itu, KPK tengah mengusut OTT suap yang melibatkan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan Pegawai PT Arta Pratama Anugerah.

Baca Juga: Ada 120.000 Guru Agama Honorer, Lowongan PPPK Hanya 9.000

Pengusutan berkembang hingga KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 21 April 2016. KPK menggeledah rumah di Jl. Hang Lengkir V, No. 2-6 RT 007/RW 006, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hanya beberapa jam setelah KPK menangkap Edy.

Kepanikan sempat melanda seisi rumah itu saat penyidik datang. Dokumen sampai uang dari berbagai mata uang dibuang di kloset. Namun, penyidik KPK tetap menemukan uang yang disembunyikan di kloset kamar mandi di dekat kamar.

Advertisement

Uang yang disita dalam penggeledahan itu total mencapai Rp1,7 miliar. Uang sejumlah itu ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang yaitu US$37.603, 85.800 dolar Singapura, 170.000 yen, 1.501 riyal, 1.335 euro, dam Rp354,3 juta.

Baca Juga: Mobil Boks Roti Terbakar di Jl. Slamet Riyadi Solo, Begini Kronologinya

Kala itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan penemuan uang di kloset di rumah Nurhadi itu. ”Memang begitulah kalau KPK datang, pada panik dan terkejut," ujar Saut sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Jadi Tersangka Suap

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono.

Advertisement

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin 16 Desember 2019.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA.

Sembunyi di Apartemen Mewah

Nurhadi sempat buron selama sekitar empat bulan sejak menjadi tersangka. Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat menyebut ada informasi Nurhadi di apartemen mewah di Jakarta berdasarkan sayembara yang dibuatnya.

Sang informan juga mengetahui kekayaan Nurhadi yang fantastis. Dari mobil Ferrari hingga rumah baru di kawasan Patal Senayan.

Baca Juga: Dorongan Gibran Rakabuming Raka Jadi Calon Ketua Umum KNPI Bermunculan

Senada dengan Boyamin, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengaku mendengarkan bisik-bisik informasi keberadaan Nurhadi di apartemen mewah di Jakarta dan diberikan penjagaan yang ketat. Dia pun meyakini KPK pasti sudah mendengar informasi itu.

Advertisement

Nurhadi Ditangkap & Disidang

Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. "Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Dia kemudian menjalani persidangan hingga akhirnya divonis enam tahun penjara. Atas putusan itu, jaksa KPK langsung menyatakan banding.

Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Sumedang karena Rem Blong, Ini Kesaksian Korban Selamat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif