News
Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:00 WIB

Jebakan Pinjaman Online Meresahkan Pelaku UMKM

Praktik pinjaman yang menjebak bukan hanya dilakukan pinjaman online ilegal, tapi juga oleh sebagian fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan.

Aziz Rahardyan   Dionisio Damara   Denis Meilanova   Jibi     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara/Rival Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengungkap praktik pinjaman yang menjebak bukan hanya dilakukan pinjaman online ilegal, tapi juga oleh sebagian fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif