News
Jumat, 30 September 2011 - 21:30 WIB

Jateng II bidik 5.000 WP baru

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SPT PAJAK--Wajib pajak mengembalikan formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Selasa (23/3). Tanggal 31 Maret mendatang merupakan batas akhir laporan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SPT PAJAK--Wajib pajak mengembalikan formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Selasa (23/3). Tanggal 31 Maret mendatang merupakan batas akhir laporan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II menargetkan hingga dua bulan ke depan pascapeluncuran Sensus Pajak Nasional (SPN) mampu menggaet 5.000 wajib pajak (WP) baru.

Advertisement

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jateng II, Dicky Hertanto, kepada wartawan, di Pusat Grosir Solo (PGS), Jumat (30/9/2011).

Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudiyatmo. Ia meminta kepada petugas SPN yang nantinya akan door to door mendata potensi pajak baru, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat pajak itu sendiri. Sehingga, nantinya para wajib pajak ini bisa taat pajak.

“Dan yang lebih penting, masyarakat tidak lagi khawatir kalau uang pajak dikorupsi oleh petugas pajak semacam Gayus Tambunan,” kata Rudy.

Advertisement

(haw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif