News
Jumat, 16 Juli 2010 - 10:37 WIB

Jatah premium mobil pribadi akan dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil pribadi yang diproduksi di atas tahun 2005. Jika diterapkan mulai September,  pembatasan ini ditargetkan bisa menghemat subsidi dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 2,3 triliun.

“Kemungkinan mobil pribadi diproduksi di atas tahun 2005,” ujar Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai membuka acara pembukaan Porseni sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (16/7).

Advertisement

Menurut  Darwin, opsi pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil pribadi produksi di atas tahun 2005 tersebut diambil karena pemilik mobil dengan kriteria itu masuk dalam kategori golongan masyarakat mampu sehingga subsidi BBM bersubsidi yang diberikan bisa tepat sasaran.

“Mereka yang punya mobil yang diproduksi tahun 2005 ke atas, mereka itu kan memiliki kemampuan beli baik langsung (tunai) dan secara mencicil, mereka ditenggarai kelompok golongan mampu,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah akan tetap melindungi kelompok masyarakat kurang mampu, di mana motor dan kendaraan umum akan tetap mendapatkan BBM bersubsidi.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM,  Evita Herawati  Legowo, jika konsumsi BBM bersubsidi ditetapkan mulai September 2010, maka penghematan subsidi BBM dalam APBN 2010 diperkirakan akan mencapai Rp 2,3 triliun hingga akhir tahun.

Namun, lanjut dia, opsi-opsi tersebut masih belum diputuskan karena masih akan dibahas secara mendalam secara interdepth. Rencana setelah itu, ketiga opsi yang dimiliki pemerintah akan dibahas dengan DPR.

Evita menambahkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut memang harus dilakukan. Pasalnya, hingga kini, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sudah melonjak rata-rata 6 sampai 9 persen dari kuota yang ditetapkan dalam APBN-P 2010.

Advertisement

“Padahal sesuai perintah BPK dan Kementerian Keuangan, kita tidak boleh melebihi kuota dalam APBN sebesar 36,5 juta KL. Kalau kayak gini terus maka kita akan melebihi ke level 40,1 juta KL,” jelasnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Jatah Premium
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif