News
Senin, 7 April 2014 - 13:44 WIB

JASA NIKAH SIRI SOLORAYA : Tarif Rp1,3 Juta, Kebanyakan Konsumen Siswi Hamil di Luar Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tak sulit menemukan jasa fasilitator nikah siri, begitu pula untuk memenuhi syarat-syaratnya. Seorang fasilitator pernikahan siri, Ahmad Yani, yang membuka jasa menikahkan secara siri di Gentan, Sukoharjo, mengaku menjadi fasilitator menikah siri dengan tarif Rp1,3 juta.

Ahmad sendiri menolak disebut ustaz. Ia mengatakan mengelola jasa menikahkan secara siri atau jadi fasilitator menikah secara siri dengan menyediakan fasilitas lengkap untuk pasangan yang bersedia membayar Rp1,3 juta. Fasilitas itu berupa khotbah nikah, ijazah atau sertifikat, makan-makan, ruang menikah, hingga dokumentasi. “Itu sudah tarif bersih. Saksi dan walinya kami yang menyediakan,” ujar Ahmad, pekan lalu.

Advertisement

Ahmad mengaku telah menikahkan 120 pasangan sejak membuka jasa fasilitator menikahkan secara siri dua tahun lalu. Mereka tak hanya orang yang ingin berpoligami, melainkan juga kalangan mahasiswa dan remaja setaraf siswa SMA.

“Rata-rata kan mereka [remaja setaraf siswa SMA] sudah hamil duluan. Jadi, ketimbang menanggung dosa terus, lebih baik dinikahkan secara siri,” kata Ahmad seraya mengutip sejumlah ayat-ayat suci Alquran yang mengupas keutamaan menikah.

Menanggapi adanya fasilitator menikah secara siri itu, dosen dan ahli filsafat Islam di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Islah Gusmian, menilai hal itu bisa dimaknai sebagai bentuk samar dari pelegalan relasi seksual laki-laki dan perempuan dengan memanipulasi ayat-ayat Alquran.

Advertisement

Menurut Islah, di balik praktik menjadi fasilitator menikah secara siri tersebut terselip dukungan terhadap niat tidak baik, seperti lari dari tanggung jawab, takut istri pertama, atau hanya melampiaskan nafsu seksual.

“Kadang mereka ini membawa nama Tuhan atau mengatasnamakan ayat-ayat suci. Padahal, sesungguhnya karena malas berpikir dan hanya ingin menuruti hawa nafsu,” ujar dia seraya mengutip salah satu kaidah usul fikih dar’ul mafasid wa jalbul masolih (menolak kerusakan dan menarik manfaat).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif