News
Rabu, 27 April 2022 - 18:44 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022

Hesty N. Tyas, Akbar Evandio  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Antara/HO-Humas Pemkab Kudus)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 jatuh pada Jumat (29/4/2022) dan Rabu hingga Jumat (4-6/5/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu melalui siaran langsung Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H, Istana Bogor, 6 April 2022. Siaran pers tersebut diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Advertisement

Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.4/2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Aturan cuti bersama PNS pada Lebaran 2022 ditandatangani pada Selasa (26/4/2022).

Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Advertisement

Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga : Resmi! Jokowi Teken Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama PNS

Advertisement

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Selain cuti bersama, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri jatuh pada Senin-Selasa (2-3/5/2022).

“Keputusan mengenai cuti bersama akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir Solopos.com, Rabu (27/4/2022).

Advertisement

Baca Juga : Lebaran 2022: PNS Boleh Cuti Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Presiden mempersilakan masyarakat memanfaatkan cuti bersama untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan sanak-saudara di kampung halaman.

Tetapi, Jokowi juga mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Dia meminta masyarakat tetap waspada dan segera mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Advertisement

“Masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, misalnya seperti memakai masker. Apalagi ketika berada di tempat umum atau kerumunan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif