News
Jumat, 24 Juni 2022 - 15:30 WIB

Jangan Paksakan Pengesahan RKUHP Tanpa Partisipasi Publik yang Bermakna

DPR dan pemerintah jangan memaksakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP selama partisipasi publik yang bermakna belum diwujudkan dalam pembahasan.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Pada 2019, Presiden Joko Widodo menarik draf RKUHP dari DPR dengan alasan masih ada hal-hal yang harus dibahas lebih mendalam. (Aliansi Nasional KUHP)

Solopos.com, SOLO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta DPR dan pemerintah jangan memaksakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP selama partisipasi publik yang bermakna belum diwujudkan dalam pembahasan.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif