News
Sabtu, 12 Juni 2021 - 03:00 WIB

Jangan Bebankan PPN Jasa Pendidikan, DPR Ingatkan Kondisi Susah

John Andhi Oktaveri  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi biaya pendidikan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan. Kalangan DPR mengingatkan kondisi kini sedang susah sehingga kurang pas membani rakyat dengan pajak pendidikan.

Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengkritik tajam rencana tersebut. Menurut dia jangan karena 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak lantas pendidikan harus kena imbasnya. “Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit,” ujar Ali, Jumat (11/6/2021).

Advertisement

Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor. Jadi, ujar dia, negara tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Karena itu, politisi DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Baca Juga: Duh, 3.000 Unit Mobil DFSK Indonesia Belum Laku

Advertisement

Baca Juga: Duh, 3.000 Unit Mobil DFSK Indonesia Belum Laku

Menurut Ali pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat. Hal itu dinilai menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Menurut saya ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa, justru pemerintah indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini,” ujarnya.

Advertisement

“Jangan malah diklasterisasi dengan model skema-skema yang patut di kenakan pajak. Saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain,” ujarnya.

Baca Juga: Haji Indonesia Batal, Bagaimana Malaysia?

Ali juga meminta Kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum. Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia.

Advertisement

Akan tetapi, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati dengan memasukkan sektor pendidikan dalam objek pajak melalui PPN jasa pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta.

Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya. “Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya,” kata Huda.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif