Pemisahanan dana tersebut terkait dengan persiapan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Dana JHT milik pekerja yang belum diklaim tidak akan hilang meskipun pemilik dana karena berbagai alasan tidak mengajukan klaim,” ujar Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, Rabu (1/8/2012).
Menurut dia, PT Jamsostek menitipkan dana JHT itu ke Balai Harta Peninggalan (BHP) seperti saran dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenakertrans. Di sisi lain, lanjutnya, PT Jamsostek ingin menjaga kepercayaan pekerja bahwa dana mereka tidak hilang meski sampai dengan saat ini tidak mengajukan klaim JHT.
“Kami menduga sebagian pekerja tidak mengetahui mereka peserta jamsostek, karena minimnya informasi dari perusahaan, sehingga saat berhenti bekerja mereka alpa mengajukan klaim,” tuturnya.
Sebelumnya, BUMN ini melakukan imbauan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar para pekerja yang berhak mengajukan klaim JHT dapat membawa bukti kepesertaan. Sebelumnya, dana klaim JHT itu merupakan temuan PT Jamsostek saat bersih-bersih laporan keuangan pada 2010 dengan nilai total dana yang belum diklaim senilai Rp4,93 triliun.
Perhitungan dana itu berdasarkan nilai JHT dari tenaga kerja non aktif yang datanya tidak jelas atau tidak lengkap dari hasil audit BPK sejak Oktober 2011. Jumlah tenaga kerja non aktif ada 15.534.271 orang dengan JHT sekitar Rp15 triliun dan dari jumlah itu, sebanyak 1.024.468 tenaga kerja yang berusia 55 tahun tidak ditemukan alamat jelasnya dengan dana tersimpan Rp1,86 triliun.