News
Rabu, 11 November 2015 - 20:50 WIB

JAMINAN PENSIUN PEKERJA : Peserta Jaminan Pensiun Masih Minim

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Jaminan pensiun pekerja, BPJS TK terus sosialisasi jaminan pensiun.

Solopos.com, SOLO–Perusahaan yang mendaftarkan karyawan menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) masih minim. Padahal pemerintah telah memberlakukan aturan tersebut sejak 1 Juli lalu.

Advertisement

Kepala Kantor BPJS TK Cabang Surakarta, Maulana Zulfikar, mengatakan hingga saat ini dari 188.000 tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta baru sekitar 63.000 orang yang tergabung dalam program tersebut. Menurut dia, sebanyak 31.000 peserta yang telah aktif membayar iuran jaminan pensiun berasal dari 250-an perusahaan. Padahal di cabang Surakarta terdapat 2.900 perusahaan.

“Jumlahnya memang masih sedikit sehingga kami terus lakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan dan serikat pekerja,” ungkap Maulana saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi di Syariah Hotel Solo, Rabu (11/11/2015).

Dia mengatakan JP tidak wajib untuk semua tenaga kerja dan perusahaan. Dia menjelaskan program tersebut hanya wajib untuk perusahaan menengah-besar sedangkan perusahaan menengah-kecil sifatnya sukarela. Namun dia mengatakan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor ritel dan masuk kategori perusahaan menengah-kecil terdapat sekitar 51.000 peserta.

Advertisement

Oleh karena itu, pada sosialisasi yang diadakan oleh BPJS TK Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng ini juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari). Dia menjelaskan selama ini bekerja sama dengan Kejari di masing-masing kota dan kabupaten yang berada di wilayah kerja cabang Surakarta, seperti Solo, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen.

Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS TK Cabang Surakarta, Sri Sudarmadi, menyampaikan kerja sama dengan Kejari ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pelaporan maupun pembayaran iuran peserta. Namun diakuinya, pemanggilan oleh Kejari ini merupakan upaya terakhir untuk menagih tunggakan pembayaran iuran kepada peserta.

Dia mengatakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah peserta JP diantaranya sosialisasi di masing-masing kabupaten/kota, pemberitahuan secara tertulis yang dikeluarkan kantor cabang dan kantor pusat, menyampaikan informasi secara massif kepada masyarakat, seperti di pasar, trade center, atau media massa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif