News
Jumat, 11 Maret 2016 - 22:30 WIB

JAMINAN KESEHATAN : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pernyataan Presiden Bertolak Belakang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memperlihatkan KIS di hadapan buruh karet, Sabtu (18/4/2015). (JIBI/Solopos/AntaraSeptianda Perdana)

Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran peserta mandiri.

Solopos.com, JAKARTA — Bertolak belakang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah atau peserta Mandiri per April 2016 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016.

Advertisement

Perpres tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2013 tentang jaminan kesehatan nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu, namun baru dipubilikasikan Kamis (10/3/2016). Per April 2016, iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I naik 34,4% menjadi Rp80.000/bulan, kelas II naik 20% menjadi Rp51.000/bulan dan kelas III naik 17% menjadi Rp30.000/bulan.

“Beberapa ketentuan dalam Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111/2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” tulis perpres itu, seperti dikutip Bisnis/JIBI, Jumat (11/3/2016).

Advertisement

“Beberapa ketentuan dalam Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111/2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” tulis perpres itu, seperti dikutip Bisnis/JIBI, Jumat (11/3/2016).

Pengesahan kenaikan iuran bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (10/3/2016).

Saat itu, pelaksanaan konferensi pers dilakukan untuk menyanggah isu mengenai potensi kolapsnya BPJS Kesehatan akibat perkiraan defisit yang semakin tinggi dan progres distribusi Kartu Indonesia Sehat, yang merupakan bagian dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta BPJS Kesehatan selama ini.

Advertisement

“Apakah akan menaikkan iuran? Bapak presiden menyampaikan bahwa itu nanti, kalau program ini dilaksanakan semakin baik. Nah untuk itu, disiapkan alokasi dana untuk mengatasi masalah tersebut,” katanya, dalam konferensi pers.

Selama ini, kepesertaan BPJS terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam Perpres itu, hanya PPBU atau pekerja mandiri yang besar iurannya ditingkatkan.

Sampai Februari 2016, kepesertaan BPJS segmen peserta mandiri masih minoritas bila dibandingkan dengan non-peserta mandiri. Dari jumlah kepesertaan mencapai 162,78 juta jiwa, pekerja mandiri berjumlah 9,052 juta sedangkan non-pekerja mandiri mencapai 124,37 juta jiwa.

Advertisement

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet enggan berkomentar ketika ditanyai perihal terbitnya Pepres tersebut. Di sisi lain, kenaikan iuran dinilai tidak akan signifikan untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan yang diestimasi mencapai Rp4 triliun sepanjang tahun lalu.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan peserta mandiri merupakan peserta yang tidak memiliki kepastian memperoleh pendapatan bila dibandingkan dengan PPU yang memiliki regular income dan PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Dampaknya akan terjadi kesulitan membayar bagi peserta mandiri itu karena sebagian besar mereka adalah pekerja informal. Tidak signifikan menutup defisit,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif