News
Kamis, 31 Maret 2016 - 20:00 WIB

JAMINAN KESEHATAN : Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Batal Naik!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan kesehatan nasional tidak akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagu peserta kelas III.

Solopos.com JAKARTA — Pemerintah bakal menerbitkan peraturan presiden yang menegaskan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III dikembalikan seperti semula. Artinya, iuran peserta kelas III tetap senilai Rp25.500/bulan.

Advertisement

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan reaksi dari masyarakat, DPR, dan sejumlah stakeholder yang menyatakan peserta BPJS Kesehatan Kelas III membutuhkan dukungan dari pemerintah. Dia mengungkapkan peserta kelas tersebut merupakan kelas bawah sehingga perlu memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Meskipun, lanjutnya, rencana penaikan tarif iuran menjadi sebesar Rp30.000 per bulan per 1 April 2015 merupakan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Pramono mengaku pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Presiden dan mendiskusikan beberapa hal.

Salah satunya soal iuran anggota kelas 3 yang diusulkan naik. “Presiden memutuskan untuk dikembalikan tetap Rp25.500 per bulan. Nanti akan ada Perpres baru,” katanya, di Kompleks Istana Negara, Kamis (31/3/2016).

Advertisement

Selain itu, perpres baru juga akan menyebutkan akses alat kesehatan tidak dibeda-bedakan sehingga bagi pasien kelas III dapat mengakses alat kesehatan bagi pasien kelas I. Adapun, beleid kenaikan iuran bagi peserta mandiri diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 lalu, namun baru dipublikasikan pada 10 Maret 2016.

Perpres itu merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan nasional. Dalam perpres itu, iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I naik 34,4% menjadi Rp80.000/bulan, kelas II naik 20% menjadi Rp51.000/bulan dan kelas III naik 17% menjadi Rp30.000/bulan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif