News
Jumat, 5 Desember 2014 - 00:30 WIB

JAMINAN KESEHATAN : BPJS Dituding Memberatkan Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai beroperasi pada 1 Januari lalu dinilai memberatkan kalangan pengusaha. Oleh karena itu, hal tersebut dinilai sebagai salah satu penghambat produktivitas dan daya saing.

Penanggung Jawab Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Human Resources (HR) Forum Soloraya, Sri Saptono Basuki, menyampaikan selama ini kalangan pengusaha mengaku berat dengan iuran yang dibebankan kepada pengusaha. Hal ini karena cost perusahaan bertambah.

Advertisement

Padahal sudah banyak aturan yang cukup membuat pengusaha menjadi sulit, seperti kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Oleh karena itu, pihaknya berencana mengirim surat kepada Persiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang pelaksanaan teknis JKN BPJS.

“Kami berencana mengirim surat kepada Presiden mengenai pelaksanaan BPJS terhadap dunia usaha. Hal ini karena pelaku usaha bingung dan merasa berat dengan pelaksanaan teknis BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjan,” ungkap Maanger General Affair PT Sritex tersebut kepada wartawan di sela Seminar Nasional dan Diskusi Interaktif BPJS Mengancam Keberlangsungan Dunia Usaha. Benarkah? di Balai Kota Solo, Kamis (4/12/2014).

Meski demikian, dia mengaku masih akan membicarakan hal tersebut dengan stakeholder terkait. Menurut dia, meski hampir setahun BPJS berdiri, tapi pihaknya masih menyangsikan manfaatnya bagi pengusaha.

Advertisement

Keanggotaan BPJS tersebut wajib untuk seluruh masyarakat. Padahal sudah ada beberapa perusahaan yang mengasuransikan karyawannya supaya mendapat jaminan kematian, kecelakaan kerja maupun pensiun. Bahkan ada perusahaan yang memiliki klinik atau rumah sakit.

Lebih lanjut, dia menilai pola pelaksanaan BPJS Kesehatan lebih merepotkan masyarakat saat ingin mengakses. Hal tersebut dipicu lamanya pelayanan karena proses teknis yang panjang.

“Mungkin terkesan sepele tapi ini membebani dunia usaha sehingga perlu pengkajian ulang mengenai pelaksanaan BPJS. Apalagi saat ini menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN [MEA] sehingga pengusaha sulit meningkatkan daya saing dengan perusahaan asing,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif